Maraknya Kejahatan Via Ponsel,Pemerintah Akan Berlakukan NIK Untuk Registrasi SIM Card

0

rx.jpg

BMspeed7 – Bro dan sis sekalian…Teknologi yang berkembang pesat nampaknya sering di gunakan oleh oknum tak nbertanggung jawab untuk melakukan suatu kejahatan,Misalnya penipuan di sejumplah SMS penipuan di telepon seseorang atau bahkan sederet pesat singkat mellui Blacberyy Msengger.

 

rx-1.jpg

Dari sekian kasus kejahatan melalui media ponsel seluler beberapa tersangka berhasil di ringkus namun seolah seperti pepatah Mati satu tumbuh seribu dan akhirya sampai sekarang  tak kunjung berhenti.

Nah,oleh karenanya melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Kementerian Dalam Negeri mencoba terobosan baru untuk mencegah kejahatan yang memanfaatkan media telepon genggam.

Kominfo dan Kemendagri merangkul perusahaan telekomunikasi untuk membuat terobosan tersebut. Mereka sepakat untuk memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai instrumen dalam registrasi SIM Card telepon seluler prabayar. Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

“Kejahatan seperti penipuan melalui SMS, telepon, ataupun yang lain yang berkaitan dengan selular bisa dicegah dengan adanya kerja sama ini. Karena akan diketahui data lengkap siapa pemilik dari nomor SIM Card yang dipakai untuk kejahatan,” kata Direktur Jenderal Pendudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Neger Zudan Arif Fakrullah di Gedung Serbaguna Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2015).kutip dari detik.com

BACA JUGA :

Last…kita berharap kebijakan tersebut bisa direalisasikan dengan cepat agar nantinya  setiap kejahatan yang di lakukan via ponsel bisa terdetsi keberadaanya.

Semoga bermanfaat.

Contact Me :

Instagram : BMspeed7
Blog : https://bmspeed7.wordpress.com/
facebook : https://www.facebook.com/muslimnewcoral.bukhori
Twitter : @masmuslim7
Email : [email protected]
WatsApp : 0856-9282-5308
PIN : 59c802a7

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here