BeritaMotor.Net – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi merilis Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat (27/5/2024).
SIM C1 hadir sebagai syarat berkendara di jalan raya bagi pemilik motor dengan mesin berkapasitas 250-500cc.
Motor di atas 250cc hingga 500cc di Indonesia cukup beragam, mulai dari Ninja 300 Fi, , Suzuki Burgaman ZX4RR, CBR500R, Rebel 500, CB500X, BMW G310R, KTM 390 series, Benelli Patagonian TVS Apache 350 RTR dan masih banyak lagi.
Launching Penerbitan SIM C1
“Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Senin (27/5/2024) sebagaimana dilansir dari laman resminya,korlantas.polri.go.id.
Hadirnya penjenjangan SIM tersebut menurut Kakorlantas untuk memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara.
“Sekaligus juga kita memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya,’ pungkasnya.
Buat teman-teman yang ingin membuat SIM C1, mulai sekarang sudah bisa dilakukan di Satpas SIM seluruh indonesia. Lantas syarat pembuatan SIM C1 apa aja ya?
Sebagaimana dikutip dari korlantas.polri.go.id, berikut syarat untuk membuat SIM C1
- Berusia 18 tahun
- Telah memiliki SIM C selama 1 tahun
- KTP asli dan fotocopy
- SIM asli dan fotocopy
- Surat Keterangan Kesehatan dari dokter
- Surat Tes Psikologi (Tes Kesehatan Rohani Untuk Pemohon SIM)
- Lulus ujian

Biaya Pembuatan SIM C1
Masih dikutip dari korlantas.polri.go.id, biaya penerbitan SIM C1 sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, adalah sebesar Rp 100.000.
Biaya tersebut tentunya belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi dan asuransi.
Motor 250cc Cukup SIM C
Terakhir nih, banyak teman-teman (termasuk saya tadinya) bingung apakah pengguna motor 250cc masih tetap bertahan dengan SIM C atau naik menjadi SIM C1?
Lagi-lagi menurut informasi dari pusat,korlantas.polri.go.id di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi disebutkan bahwa SIM C masih berlaku untuk motor dengan mesin berkapasitas sampai 250cc.
Sementara kapasitas di atas 250cc hingga 500cc wajib menggunakan SIM C1. Sampai sini udah jelas yah 🙂