Resmi Berlaku : Tidak Bayar Pajak Selama 2 Tahun, Motor Jadi Bodong !

0
Warga usai memperpanang STNK di gerai Samsat Keliling Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). (Foto : Liputan6)

BMSPEED7.COM – malem mazbro, ada kabar peting yang harus saya share ke kalian semua nih. Ditlantas Polda Metro Jaya baru baru ini telah merilis peraturan baru seputar penegakan pajak kendaraan bermotor. Bukan main main, jika mazbro tidak membayar pajak selama 2 tahun maka secara otomatis motor akan bodong!

(Baca : Pengalaman Bayar Pajak Tahunan Yamaha New Vixion Advance)

Bentar, maksudnya gimana nih? nah jadi jika masa berlaku lima tahunan STNK telah habis dan selama 2 tahun tidak diperpanjang oleh pemiliknya, maka registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor (ranmor) akan dicabut sehingga status motor akan bodong atau tanpa surat-surat yang teregistrasi dikepolisian.

Menurut informasi yang dilansir oleh DetikOto, disebutkan bahwa perturan baru tersebut sudah resmi diberlakukan di Jakarta.

“iya betul (sudah berlaku di Jakarta-Red),” ujar Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi via DetikOto,(23/10/2018).

Lebih lanjut Bayu menjelaskan bahwa peraturan tersebut telah tertera pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

“Aturan itu sudah ada di Undang-undang Lalu Lintas 2009, teknis mekanismenya sudah diatur dalam Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 5 2012. Jadi aturan penghapusan itu sudah jelas, memang bisa, tapi di situ ada aturan-aturan persyaratan atas permintaan pemilik atau pejabat yang berwenang,” kata Bayu via DetikOto

UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat (2) tertera mengenai penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan.

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Spanduk sosialisasi telah dipasang oleh yang berwenang (Foto : DetikOto)

Nah sudah jelas kan peraturan baru kepolisan seputar penengakan pajak kendaraan bermotor? serem juga nih bro! 😀 tapi hal tersebut tidak akan menjadi serem jika kita taat membayar pajak baik tahunan maupun 5 tahunan. 😀

Ok sekian untuk artikel kali ini semoga berguna. Terima kasih bagi yang sudah baca, komen dan share artikel ini. Semoga bermanfaat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here