Pemerintah DKI Jakarta Bebaskan BBN Kendaraan Listrik

2
Bebas Pajak BBN Motor Listrik di Jakarta

Pemerintah DKI Jakarta secara resmi mengumumkan kebijakan pembebasan pajak Bea Balik Nama (BBN) kendaraan baik mobil maupun motor listrik berbasis baterai atau listrik murni. Jadi bukan kendaraan hybrid apalagi semi listrik ya.

Hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas KBL Berbasis Baterai yang berlaku hingga 2024 mendatang.

“Kendaraan bermotor berbasis baterai adalah kendaraan digerakkan dengan motor listrik dan dapat masukan sumber daya listrik, dari baterai, baik dari kendaraannya ataupun dari luar. Kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan hybrid, ataupun kendaraan semi listrik. Jadi hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik berbasis baterai,” Ujar Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta via Motoris.id (23/1/2020).

Upaya Pemerintah Mengairahkan Penjualan Kendaraan Listrik

Seperti yang kita ketahui bersama, harga kendaraan listrik terbilang mahal meskipun tidak dikenakan BBN.

“Ini (kebijakan ini) masih belum mampu menciptakan penetrasi pasar kendaraan listrik. Namun kita beri apresiasi tinggi bagi Gubernur DKI Jakarta yang sudah mendobrak kebekuan adopsi EV (Electric Vehicle/ kendaraan listrik) di Indonesia,” papar Direktur Eksekutif Komite Pengurangan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin via Motoris.id (24/1/2020).

Cukup Menarik

Meskipun masih mahal, bos Prestige Image Motorcars, Rudy Salim mengatakan bahwa adanya insentif pembebasan BBN di Jakarta untuk kendaraan listrik cukup menarik karena bisa meningkatkan daya beli konsumen.

“Jadi harus diakui insentif ini cukup menarik. Sehingga bisa meningkatkan minat pembeli. Jadi, kalau ada insentif, populasi kendaraan listrik mestinya juga meningkat,” kata Rudy via Motoris.id (24/1/2020).

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here