Motor Tanpa Spakbor Bakal Kena Tilang,Denda 500 Ribu !!

7

screenshot_2016-03-02-08-29-42_com.opera_.mini_.android_1456882419804.jpg

BMspeed7 – Brosist sekalian…sejak tanggal 1 Maret 2016 kemarin,telah berlangsung Operasi Simpatik yang diadakan kepolisian serentak di seluruh indonesia. yang mana dalam operasi simpatik tersebut polisi akan  memeriksa kelengkapan seperti ,spion,lampu utama,lampu sein, pentil 😀 Dan tak lupa pula Helm SNI beserta surat motor seperti STNK dan SIM aka Surat Izin Mengemudi.

Nah,saran BMS mending bagi brosist sekalian lebih baik meningkatkan kewaspadaan terutama dalam hal  memodifikasi motor yang mudah di tilang polisi,karena Operasi Simpatik tersebut mengincar motor yang di modifikasi tak wajar. Termasuk melepas spakbor pada motor !!  Belakangan ini trend melepas spakbor terutama bagaian belakang menjadi hal wajib bagi sebagian rider buat dongkrak tampilan motor,nah ada baiknya mending kebiasaan modifikasi seperti itu di urungkan saja.

Pasalnya selain ketika hujan,rider atau boncenger bakal terkena cipratan air, spakbor motor ini juga di atur dalam undang undang loh…Mau bukti?? ni dia sobs..monggo di simak !!

“Peraturan Spakbor Yang dimaksud Dalam Pasal 70 huruf f, Diwajibkan Untuk Setiap Kendaraan Bermotor”.

Selain itu lebar spakbor juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 pasal 77 ayat 2 yang bunyinya :
Spakbor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a.) Mampu mengurangi percikan air atau lumpur kebelakang kendaraan, atau badan kendaraan.
b.) Memiliki lebar sekurang-kurangnya selebar telapak ban.

Seperti di dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat dua dikatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti salah satunya spakbor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 di pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500.000.

Last… Jadi masih betah modif motor tanpa spakbor?? Kalo masih iya…berarti anda tak ubahnya seperti anak alay pemakai ban cacing yang hanya mementingkan kepuasan sendiri tanpa menghiraukan kepentingan pengendara lain di jalan raya,karena ketika hujan rider di belakang anda juga kena cipratan air atau bahkan lumpur karena ulah anda.
.
Kiranya sekian dulu pada pembahasan mengenai Motor Tanpa Spakbor Kena Tilang,Denda 500 ribu . comment Like Sucscribe dan sampai bertemu di artikel selanjutnya.
Semoga bermanfaat.

BACA JUGA :

Thanks For Reading and Sharing sob.
Semoga bermanfaat
====================================
ikuti berita terbaru atau kontak BMspeed7 :

7 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here